Jumat, 16 November 2012

Resume MSDM Pertemuan 8 (Hubungan Industri)

Konflik : Proses yg dimulai ketika satu pihak menganggap pihak lain berpengaruh secara negative

Sumber konflik :
  1. Perubahan organisasi
  2. Pertikaian kepribadian
  3. Perbedaan dalam penilaian
  4. Adanya ancaman pada status
  5. Perbedaan persepsi & sudut pandang
Jenis Konflik :
  1. Intrapersonal
  2. Interpersonal : dipicu oleh perbedaan status, jabatan, bidang kerja, dll
  3. Antar Kelompok dalam organisasi
  4. Antar  Kelompok dalam organisasi yang berbeda
  5. Antar organisasi : persaingan

Pandangan tentang Konflik :
          Pandangan tradisional : Semua konflik merugikan dan harus dihindari : Konflik menandakan adanya salah fungsi di dlm kelompok


      Konflik dilihat sebagai :
  1. Hasil difungsional akibat komunikasi yang buruk
  2.  Kurangnya keterbukaan dan kepercayaan 
  3. Kegagalan manajer utk tanggap thdp kebutuhan & aspirasi karyawan 
5 Tahap Proses adanya Konflik   
  •     Oposisi  : Adanya kondisi yg menciptakan kesempatan utk munculnya konflik
                   Kondisi (sumber konflik) :
  1. Komunikasi
  2. Struktur tugas
  3. Faktor-faktor pribad
  • Kognisi dan personalisasi
  1. Isu-isu konflik didefinisikan (proses pembuatan pengertian)
  2. Emosi berperan dlm membentuk persepsi
  • Maksud yaitu keputusan utk bertindak dlm suatu cara tertentu
  • Perilaku Pernyataan, tindakan dan reaksi yg dibuat oleh pihak yg konflik.
  •  Hasil Konsekuensi jalinan aksi reaksi antar pihak-pihak yg konflik.
        
Serikat Pekerja
Suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.

Tujuan Serikat Pekerja (Mondy 2008) :
  1. Menjamin dan meningkatkan standar hidup dan status ekonomi dari para anggotanya.
  2. Meningkatkan dan menjamin keamanan individual dari ancaman-ancaman dan situasi-situasi yang bisa muncul karena fluktuasi pasar, perubahan teknologi, atau keputusan manajemen.
  3. Mempengaruhi hubungan kekuasaan dalam sistem sosial dalam cara-cara yang mendukung dan tidak merugikan perkembangan dan tujuan serikat pekerja.
  4. Memajukan kesejahteraan semua pihak yang bekerja untuk kehidupan, baik itu anggota serikat pekerja atau bukan.
  5. Menciptakan mekanisme untuk menangkal penggunaan kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik yang subyektif dan sewenang-wenang di tempat kerja. 
Alasan masuk ke dalam serikat pekerja :
 Tidak puas pada manajemen dalam hal :
  1. Kompensasi.
  2. Keamanan Jabatan
  3. Sikap manajemen
  4.  Mencari saluran sosial
  5. Peluang untuk menjadi pemimpinan
  6. Dipaksa rekan kerja

Hubungan Industrial
  1.  Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
  2. Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Fungsi Pemerintah
Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Fungsi Serikat Buruh
Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Fungsi Organisasi Perusahaan
Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan

Sarana Hubungan Imdustri
  1. Serikat pekerja/serikat buruh
  2. Organisasi Pengusaha
  3. Lembaga kerja sama bipatrit
  4. Lembaga kerja sama tripatrit
  5. Peraturan Perusahaan
  6. Perjanjian Kerja Bersama
  7. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
  8. Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Peraturan Perusahaan
  • Adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
  • Wajib bagi Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)  orang (berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk).
  • Disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
  • Berlaku selama 2 tahun, dan wajib diperbaharui setelah habis/sesuai kesepakatan.

Peraturan Perusahaan
  1.  Kewajiban membuat peraturan perusahaan tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.
  2. Perjanjian kerja bersama : perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara SP atau beberapa SP yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha/beberapa pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak
Perjajian Kerja Bersama Sekurang-kurangnya Memuat
  1. Hak dan kewajiban pengusaha
  2. Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh
  3. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama
  4. Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.

Perselisihan Hubungan Industrial
Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha/gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh/SP karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, dan pemutusan hubungan kerja

Penyelesaian Perselisihan
  1. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat
  2. Seandainya penyelesaian ini tidak tercapai,maka penyelesaian dilakukan melalui prosedur penyelesaian hubungan industrial yang diatur dengan Undang-Undang.
  3. diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  4. Perselisihan :
  •  Mogok kerja 
  • Penutupan Perusahaan (Lock Out)

Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hunungan Industrial 
  • Lemba Kerjasama Bipartit (Pengusaha & Pekerja)
  1. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlabih dahulu melalui perundingan bipatrit secara musyawarah untuk mencapai mufakat
  2. Jangka waktu penyelesaian 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan
  3. Jika salah satu pihak menolak untuk berunding atau tidak ada kesepakatan maka bipatrit dianggap gagal.
  •  Lembaga Kerjasama Tripartit
Lembaga konsultasi dan komunikasi antara wakil pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk memecahkan masalah-masalah bersama dalam bidang ketenagakerjaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar