Minggu, 18 November 2012

Resume MSDM Pertemuan 9 (Kesehatan Kerja dan Keselamatan Kerja)


Kesehatan kerja (Occupational health) merupakan bagian dari kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan semua pekerjaan yang berhubungan dengan faktor potensial yang mempengaruhi kesehatan pekerja (dalam hal ini Dosen, Mahasiswa dan Karyawan). Bahaya pekerjaan (akibat kerja), Seperti halnya masalah kesehatan lingkungan lain, bersifat akut atau khronis (sementara atau berkelanjutan) dan efeknya mungkin segera terjadi atau perlu waktu lama. Efek terhadap kesehatan dapat secara langsung maupun tidak langsung.Kesehatan masyarakat kerja perlu diperhatikan, oleh karena selain dapat menimbulkan gangguan tingkat produktifitas, kesehatan masyarakat kerja tersebut dapat timbul akibat pekerjaanya. Sasaran kesehatan kerja khususnya adalah para pekerja dan peralatan kerja di lingkungan PSTKG. Melalui usaha kesehatan pencegahan di lingkungan kerja masing-masing dapat dicegah adanya penyakit akibat dampak pencemaran lingkungan maupun akibat aktivitas dan produk PSTKG terhadap masyarakat konsumen baik di lingkungan PSTKG maupun masyarakat luas.

Tujuan kesehatan kerja adalah:
  1. Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja di semua lapangan pekerjaan ketingkat yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun kesehatan sosial.
  2. Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh tindakan/kondisi lingkungan kerjanya.
  3. Memberikan perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaanya dari kemungkinan bahaya yang disebabkan olek faktor-faktor yang membahayakan kesehatan.
  4. Menempatkan dan memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerjanya. Kesehatan kerja mempengaruhi manusia dalam hubunganya dengan pekerjaan dan lingkungan kerjanya, baik secara fisik maupun psikis yang meliputi, antara lain: metode bekerja, kondisi kerja dan lingkungan kerja yang mungkin dapat menyebabkan kecelakaan, penyakit ataupun perubahan dari kesehatan seseorang. Pada hakekatnya ilmu kesehatan kerja mempelajari dinamika, akibat dan problematika yang ditimbulkan akibat hubungan interaktif tiga komponen utama yang mempengaruhi seseorang bila bekerja yaitu:
  5. Kapasitas kerja: Status kesehatan kerja, gizi kerja, dan lain-lain.
  6. Beban kerja: fisik maupun mental.
  7. Beban tambahan yang berasal dari lingkungan kerja antara lain:bising, panas, debu, parasit, dan lain-lain.



Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu kesehatan kerja yang optimal. Sebaliknya bila terdapat ketidakserasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktifitas kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.

Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.

Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.

Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.

KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA :
  1. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrument yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
  2. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
  3. Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.

Sistem Manajemen K3 :
Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif organisasi, perencanaan, jawab, pelaksanaan, prosedur, penerapan, pencapaian, aman, efisien dan produktif. (Sumber : Permenaker PER.05/MEN/1996 )


Latar Belakang Kebijakan :
  1. K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
  2. Kecalakaan kerja yang terjadi masih tinggi
  3. Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
  4. Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3
  5. Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
  6. Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
  7. Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan.


K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak:
  1. Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
  2. Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue nasional baik secara politis maupun social
  3. Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
  4. Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai factor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha
  5. Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil


Penetapan Kebijakan: Kepemimpinan dan Komitmen :
  1. Membentuk Organisasi K3
  2. Menetapkan personel yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang jelas dalam penanganan K3
  3. Menyediakan anggaran, sarana dan tenaga kerja yang diperlukan dalam bidang K3
  4. Perencanaan K3 yang terkoordinasi
  5. Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3 Kepemimpinan dan komitmen Kepemimpinan dan komitmen

Jaminan Kemampuan :
  1. Sumberdaya
  2. Tanggung jawab
  3. Motivasi & kesadaran K3
  4.  Pelatihan & kompetensi

 Pendidikan K3: Perlu?
1     1. Penyebab K3:
a.       perilaku yang tidak aman sebesar 88%
b.      kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%
c.       Keduanya terjadi secara bersamaan
        2. Upaya pencegahan terhadap kasus K3:
a.       memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja
b.      mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja
c.       memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja

Siapa yang dididik?
  1.  Petugas keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Manajer bagian operasional keselamatan dan kesehatan kerja
  3. Petugas operator mesin dan perlengkapan yang berbahaya
  4. Petugas operator khusus
  5. Petugas operator umum
  6. Petugas penguji kondisi lingkungan kerja
  7. Petugas estimasi keselamatan pembangunan
  8. Petugas estimasi keselamatan proses produksi
  9. Petugas penyelamat
  10. Tenaga kerja baru atau sebelum tenaga kerja mendapat rotasi pekerjaan.


Penetapan Kebijakan K3 :
  1. Tertulis & bertanggal
  2. Ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus
  3. Memuat pernyataan komitmen dan tujuan K3 perusahaan
  4. Disosialisasikan/disebarluaskan
  5. Bersifat dinamik dan ditinjau ulang agar tetap update


OHSAS 18001 :
OHSAS 18001 adalah suatu standar internasional untuk system manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Dimaksudkan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja ( K3) dan keamanan produk. OHSAS 18001 menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang di terapkan pada aktifitas Anda dan mengenali adanya potensi bahayabahaya yang timbul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar